Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

Pajak Reklame Neon Box Jakarta

Pajak Reklame Neon Box Jakarta Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi besaran pajak reklame: a. Jenis reklame, apakah produk atau non-produk. b. Lokasi pemasangan reklame. c. Kategori kelas jalan. d. Jumlah reklame yang terpasang, semakin banyak semakin murah. e. Bahan yang digunakan untuk membuat reklame. f. Ukuran reklame. g. Jangka waktu pemasangan reklame. h. Waktu pemasangan reklame Menurut peraturan pemerintah, ukuran standar perhitungan pajak dari neon box adalah per satu meter persegi, hanya tinggal mengalikan saja besaran pajak pajak yang telah ditetapkan dengan ukuran neon box yang anda pasang. Besaran pajak adalah 25% dari total perhitungan. Rumus untuk menghitung besaran pajak adalah: ukuran neon box x jumlah x lama pemasangan x kelas jalan x 25% PT. Konsultan Legal I...

Pajak Reklame Mobil Box

Pajak Reklame Mobil Box Pajak Reklame Mobil adalah pajak yang dikenakan pada individual atau badan usaha yang menyelenggarakan reklame pada kendaraannya Tarif pajak reklame mobil ditentukan oleh nilai sewa reklame yang ditentukan oleh masing-masing Pemda. Nilai sewa reklame sendiri tergantung pada ; jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi pemasangan reklame, waktu pemasangan, durasi pemasangan reklame, jumlah reklame, serta ukuran reklame.  Tarif pajak reklame adalah 25% dari nilai sewa reklame Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. • Sanksi Administrasi Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari ; 1. sanksi denda,  2. sanksi bunga dan  3. sanksi kenaikan.  • Sanksi Pidana  Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang ...

Pajak Reklame Mobil Branding

Pajak Reklame Mobil Branding Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame. Pajak Reklame Mobil adalah pajak yang dikenakan pada individual atau badan usaha yang menyelenggarakan reklame pada kendaraannya Persyaratan untuk mengurus pajak mobil branding,cukup mengisi formulir yang di sediakan dan di lengkapi berkas berkas sbb ; -Surat kuasa ber Materai 6000. – Foto copy STNK kendaraan. – Fotocopy NPWP – Fotocopy surat keterangan domisili usaha (untuk perorangan) – Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan (untuk perusahaan) – Foto mobil yang sudah di stiker all view (kanan,kiri,depan,belakang) PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi Jakarta Selatan 12950 Indonesia WA: 081286881087 Email: ...

Pajak Reklame Mobil

Pajak Reklame Mobil Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame ; Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang , jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum. Pajak Reklame dipungut atas semua penyelenggaraan reklame. Syarat Pendaftaran Reklame Kendaraan 1. Foto kendaraan 2. Foto copy STNK 3. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan 4. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan 5. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan) 6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai) PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi Jakarta Selatan 12950 Indonesia WA: 081286881087 Email: cs@thelegalco.com Web: www...

Pajak Reklame Kabupaten Bekasi

Pajak Reklame Kabupaten Bekasi Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame. Berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU PDRD, reklame didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, memperomosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dbaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum Syarat Izin Reklame Kabupaten Bekasi : a. Surat Permohonan b. Surat Kuasa c. Fotocopy KTP Penanggung Jawab d. Fotocopy NPWP e. Design Gambar Reklame f. Denah Lokasi Pemasangan Reklame g. Surat Keterangan Sewa/Izin Atas Tanah atau Bangunan Yang di Pergunakan h. Surat Jaminan Asuransi Reklame Untuk Ukuran di Atas 20 Meter i. Perhitungan Konstruksi untuk Ukuran di Atas 20 Me...

Pajak Reklame Kabupaten Tangerang

Pajak Reklame Kabupaten Tangerang Persyaratan Izin Reklame Kabupaten Tangerang diantaranya: A. Perizinan Reklame yang baru 1. Surat permohonan (disediakan di loket pendaftaran). 2. Foto copy identitas (KTP/SIM/ Pasport) pemohon 3. Foto copy identitas badan usaha (SIUP, TDP, SITU atau domisili Usaha) 4. Gambar titk lokasi pemsangan reklame (peta lokasi) di ketahui oleh Tim Teknis. 5. Foto Reklame (Dilampirkan gambar perhitungan konstruksi) di ketahui oleh Tim teknis. 6. Gambar Spesifikasi Kontruksi untuk Billboard di atas 6 m2. 7. Surat Persetujuan Pemakaian Lahan Bila Memakai Lahan Milik Pihak Lain/Pemerintah. 8. IMB Panggung Reklame/IMB bukan Gedung B. Perpanjangan izin reklame 1. Fotocopy identitas pemohon. 2. Surat Pernyataan Tidak ada Perubahan Ukuran dan Titik Lokasi Reklame (bermaterai). 3. Surat ijin penyelenggaraan reklame yang lama. 4. Foto Reklame bertanggal. 5. SKPD/SPPD yang lama. PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, R...

Pajak Reklame Kota Bekasi

Pajak Reklame Kota Bekasi Berikut persyaratan izin pemasangan Reklame Kota Bekasi: 1. Surat Permohonan Kop dan Stempel bila Berbadan Hukum (CV/PT); (untuk baru & perpanjangan) 2. FC KTP Pemohon/Pemilik dan yang dikuasakan (apabila dikuasakan); (untuk baru & perpanjangan) 3. NPWP Perorangan/ yang berbadan Hukum CV/PT, pelaku usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang memiliki NPWP wilayah yang dikeluarkan oleh Kantor pelayanan Pajak Pratama setempat; (untuk baru & perpanjangan) 4. FC Akta Pendirian dengan SK Pengesahan KEMENKUMHAM untuk yang berbadan Hukum CV/PT; (untuk baru) 5. Denah dan Foto Lokasi Pemasangan (terlihat lokasi pemasangannya dengan jelas); (untuk baru) 6. Melampirkan Foto Copy bukti sewa/kontrak atas lahan yang digunakan (apabila lahan sewa/kontrak); (untuk baru & perpanjangan) 7. Jaminan Asuransi untuk yang berukuran luas ≥ 18 M² (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah permohonan disetujui atau direkomendasi Dinas Teknis); (untuk perpanjangan) 8. Pe...

Pajak Reklame Jakarta Utara

Pajak Reklame Jakarta Utara Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat.  Pembuatan reklame bertujuan untuk memberikan informasi kepada khalayak tentang suatu barang, jasa, atau hal lain dengan cara yang menarik. Persyaratan dan Administrasi Penyelenggaraan Reklame : 1.Fotokopi Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLB Reklame) 2.Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan 3.Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan (IPTB) Penanggung Jawab perencana Arsitektur 4.Fotokpi Bukti Kepemilikan tanah ( Jenis Bukti Kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTPS      Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) 5.Mengajukan Surat Permohonan : ( bisa anda download di pelayanan.jakarta.go.id) 6. Identitas Pemohon  7. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum : 1. Akta pendiri...

Pajak Reklame Jakarta Pusat

Pajak Reklame Jakarta Pusat Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat. Ada dua jenis reklame yaitu Reklame Produk untuk tujuan semata-mata promosi usaha dan Reklame Non Produk untuk tujuan hanya memperkenalkan nama, logo dan identitas. Persyaratan izin reklame Jakarta: 1 Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000  2 Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab 3 Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa  4 Bukti Kepemilikan Tanah 5 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi)  6 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan (Fotokopi)  7 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame ...

Izin Pajak Reklame

Izin Pajak Reklame Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda. Adapun sebelum melakukan pendaftaran pajak reklame, ketahui lebih jelas ketentuan atas pajak reklame seperti berikut. Ketentuan atas Pajak Reklame: Objek Pajak Reklame Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang digunakan serta didaftarkan oleh Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha. Objek Pajak Reklame meliputi: -Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya -Reklame Kain -Reklame melekat seperti stiker -Reklame Selebaran -Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan -Reklame Udara -Reklame apung -Reklame Suara -Reklame film/slide -Reklame peragaan Syarat Pendaftaran Pajak Re...

Pajak Atas Reklame

Pajak Atas Reklame Sebagai pemilik usaha atau toko, tentunya sudah mengetahui soal pajak reklame, namun faktanya ternyata masih banyak pemilik toko atau pengusaha yang nunggak bayar pajak reklame. Badan Keuangan Daerah tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) memberikan sanksi sosial bagi penunggak pajak. Pemberian sanksi sosial itu tidak terlepas dari minimnya serapan pajak reklame tahun ini. Badan Keuangan Daerah sudah menyurati pemilik advertising mengingatkan masa jatuh tempo, sehingga mereka harus membayar pajak baru. Tetapi, pengusaha belum juga membayar. Pajak reklame itu berkaitan dengan konten reklame. Ini harus dibayar setiap ada pemasangan baru. Berbeda dengan izin pemasangan reklame dikenakan satu kali ketika mengurus izin. Jika pajak konten reklame sebelumnya tidak dibayar. Tim BKD akan bergerak dan menutup reklame tersebut dan mencantumkan tulisan “Belum Bayar Pajak” Wajib pajak yang menyampaikan nilai kontrak reklame yang tidak sesuai bisa mendapatkan sanksi administrasi...

Pajak Reklame Apotek

Pajak Reklame Apotek Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda. Sebenarnya untuk besaran pajak reklame yang harus dibayarkan adalah 20% dari NSR (Nilai Sewa Reklame). Tetapi untuk menghitung NSR ada banyak faktor yang memengaruhinya. Berikut beberapa faktor yang memengaruhi besaran pajak reklame: a. Jenis reklame, apakah produk atau non-produk. b. Lokasi pemasangan reklame. c. Kategori kelas jalan. d. Jumlah reklame yang terpa...

Pajak Reklame Neon Box

Pajak Reklame Neon Box Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda. Syarat Pendaftaran Pajak Reklame untuk Reklame Baru: Reklame Papan dan Sejenisnya (<=6m²) 1. Memberikan gambar desain produk reklame yang akan diselenggarakan. 2. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM). 3. Gambar lokasi penempatan titik reklame (dengan gambar dari arah samping kiri, samping kanan dan tampak depan). 4. Surat Kuasa yang sudah diberi mate...

Pajak Reklame Depok

Pajak Reklame Depok Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda. Adapun sebelum melakukan pendaftaran pajak reklame, ketahui lebih jelas ketentuan atas pajak reklame seperti berikut. Ketentuan atas Pajak Reklame: Objek Pajak Reklame Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang digunakan serta didaftarkan oleh Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha. Objek Pajak Reklame meliputi: -Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya -Reklame Kain -Reklame melekat seperti stiker -Reklame Selebaran -Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan -Reklame Udara -Reklame apung -Reklame Suara -Reklame film/slide -Reklame peragaan PT. Konsultan Legal Indone...

Pajak Reklame Tangerang

Pajak Reklame Tangerang Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda. Sebenarnya untuk besaran pajak reklame yang harus dibayarkan adalah 20% dari NSR (Nilai Sewa Reklame). Tetapi untuk menghitung NSR ada banyak faktor yang memengaruhinya. Berikut beberapa faktor yang memengaruhi besaran pajak reklame: a. Jenis reklame, apakah produk atau non-produk. b. Lokasi pemasangan reklame. c. Kategori kelas jalan. d. Jumlah reklame yang te...